Pengakuan Tersangka Kasus Kapitasi: Sebut 11 Kepala Puskesmas di Mataram
"Pada tahun 2018 dan 2019 itu tidak ada pemotongan. Pemotongan hanya pada tahun 2017, sebesar 30 persen dari besaran insentif yang seharusnya diterima nakes," kata dia.
Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian sedikitnya Rp 690 juta.
Nilai kerugian itu pun yang menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, penahanan pada Kamis (8/9) malam, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada hari Sabtu (10/9). (antara/ket/jpnn)
Penyidik Polresta Mataram sedang melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News