Pengakuan Tersangka Kasus Kapitasi: Sebut 11 Kepala Puskesmas di Mataram

Rabu, 28 September 2022 – 13:21 WIB
Pengakuan Tersangka Kasus Kapitasi: Sebut 11 Kepala Puskesmas di Mataram - JPNN.com NTB
Penyidik menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial RH (kedua kanan) menuju Rutan Polresta Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022) malam. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Pada tahun 2018 dan 2019 itu tidak ada pemotongan. Pemotongan hanya pada tahun 2017, sebesar 30 persen dari besaran insentif yang seharusnya diterima nakes," kata dia.

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian sedikitnya Rp 690 juta.

Nilai kerugian itu pun yang menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.

Sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, penahanan pada Kamis (8/9) malam, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada hari Sabtu (10/9). (antara/ket/jpnn)

Penyidik Polresta Mataram sedang melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia