Pengedar Uang Palsu Tertangkap di Mataram, Lihat Korbannya
Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini sudah mengantongi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pelaku.
"Yang bersangkutan ini dengan sadarnya menggunakan upal ini untuk transaksi jual beli. Jadi, mens rea (niat jahat) sudah ada," ucapnya.
Adanya kesimpulan demikian, penyidik menetapkan MSS sebagai tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Terkait dengan pemberi upal di Jember, Kadek Adi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi setempat.
"Setelah penetapan MSS ini sebagai tersangka, identitas pemberi upal berinisial Y dan S kami teruskan ke kepolisian di Jember untuk menelusuri peran mereka di sana," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Aparat Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran uang palsu yang berasal dari Jember
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News