Kasus Penyeludupan Solar di Lombok Timur Libatkan Saksi Ahli, Temuannya Mengagetkan
Sementara, Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang diduga terlibat.
Yang pertama adalah Kapal MT Harima yang membawa 272.400 liter solar. Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.
Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter.
"Namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa," ungkapnya.
Syahrin juga menyebutkan, jumlah keseluruhan BBM jenis solar ilegal yang dibawa oleh dua kapal pertama sebanyak 407.400 liter.
"Soalnya solar yang ada pada kapal ikan (kapal terakhir) tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima," sebutnya.
Ia menegaskan, jika penindakan kasus tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tenang sembari menunggu hasil penyelidikan.
Terkait dengan pasus dugaan penyeludupan solar di Lombok Timur, kepolisian telah mengundang saksi ahli, dengan temuan yang mengagetkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News