Korupsi Alsintan, Kejari Lombok Timur Periksa dari Hulu ke Hilir

Kamis, 22 September 2022 – 18:00 WIB
Korupsi Alsintan, Kejari Lombok Timur Periksa dari Hulu ke Hilir  - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi. ANTARA/Dhimas BP

Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp 3,8 miliar.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).

"Memang belum semua barang bukti kami sita. Karena ada dugaan beberapa yang dijual. Itu yang sekarang sedang kami telusuri juga, siapa yang jual dan dijual kemana," ucap dia.

Penelusuran itu dilakukan untuk menentukan siapa yang nantinya akan menanggung beban kerugian negara dalam kasus ini.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda.

Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh, dari ringkat teratas hingga paling bawah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia