TikTokers Mendapat Catcalling di Gili Trawangan, Warga Minta Bukti

Ia meganggap bahwa berbagai komentar yang ada di dalam video itu, seakan-akan menyebut masyarakat Lombok Utara adalah masyarakat yang mesum.
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Mengaku mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan selama berada di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Mia Earliana dihujani protes.
Dengan hal itu, ia menganggap TikTokers tersebut telah merusak citra daerah serta mencemarkan nama baik Gili Trawangan.
"Gili Trawangan sebagai kawasan destinasi wisata dunia yang saat ini mulai bangkit dari keterperukan," jelasnya.
Unggahan video curhatan Mia Earliana itupun telah dianggap melanggar Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 setelah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 10 ayat 1 UU KUHP.
"Penghinaan daerah ini bukan main-main, kami butuh waktu lama untuk memperjuangkan daerah ini sampai seindah sekarang," lanjutnya.
Baginya, kalau memang terjadi tindak pidana pelecehan seksual di khalayak umum, itu ada salurannya.
"Ada pusat aduan masyarakat serta pemerintah desa," imbuhnya.
Warga Lombok Utara tidak terima dengan unggahan Mia Earliana di TikTok yang menyebutkan dirinya mendapat catcalling, iapun dilaporkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News