Pelaku Curat Asal Lombok Tengah Diciduk. Kedatapatan Bawa Senjata Api

Teddy mengatakan, senpi yang didapatkan dari pelaku ternyata ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah saat beraksi di wilayah Praya.
Pada saat ditangkap, pelaku baru saja selesai melakukan curat. Saat itulah polisi menemukan senpi rakitan.
"Ada juga peluru tujuh butir yang diamankan bersama satu pucuk airsoft," ujar Teddy.
Senpi kaliber 3,8 itu sudah dimodifikasi oleh pelaku, yang kerap menggunakan peluru tajam untuk menakuti para korban.
"Kami masih dalami, karena (pelaku) dapat dari kawannya. Kawannya masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Kepolisiam masih melakukan pengembangan, apakah ada korban atau tidak dari senpi tersebut.
Pelaku Tuan Umeng disangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 363 pelaku pencurian.
Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, kepolisian menangkak 363 pelaku pencurian dan menemukan sebuah senpi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News