Berkas Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Rampung
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban.
Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.
Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dengan jumlah mencapai 60 persen dari total dana itu.
Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan di Puskesmas Babakan.
Nilainya berdasarkan jenis tenaga, jabatan, dan jumlah kehadiran.
Penyidik menyebutkan bahwa berkas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan telah rampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News