Berkas Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Rampung
ntb.jpnn.com, BABAKAN - Penyidik kepolisian merampungkan berkas perkara milik dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dengan demikian polisi dapat segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menindaklanjuti hal tersebut dengan rencana pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.
"Kemungkinan pekan ini, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan untuk diteliti jaksa," kata Kadek Adi.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara inisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
Tersangka RH ditahan pada Kamis (8/9) malam, menyusul tersangka WY pada Sabtu (10/9).
Penyidik menyebutkan bahwa berkas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan telah rampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News