Diduga ODGJ, Tersangka Penikaman di Mataram Jalani Visum Psikiatri
Senin, 12 September 2022 – 19:25 WIB

Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa saat melakukan olah TKP. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.
Pelaku diancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami akan periksa dulu. Baru menentukan apakah tersangka benar orang dalam gangguan jiwa atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada tubuh korban ditemukan enam luka serius, yakni dua luka sayatan dan empat luka tusukan. (mcr38/jpnn)
Diduga mengalami gangguan kejiwaan, tersangka penikaman di Mataram mulai menjalani visum psikiatri
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News