Aksi ODGJ di Mataram: Keluarga Korban Nyaris Bakar Rumah Pelaku
Menurut keterangan tetangga yang menjadi saksi mata, korban ditikam berulang kali oleh pelaku saat berjualan nasi di warungnya.
Setelah peristiwa penikaman tersebut, tetangga pelaku Nurkholis (29) juga menyebut bahwa rumah pelaku sempat dirusak oleh keluarga korban.
Tembok beserta isi rumah dirusak, lantaran keluarga korban tidak mampu membendung emosi.
"Rumah korban mau dibakar. Tetapi kami larang. Karena posisi rumah pelaku ini di tengah kampung kan," kata Nurkholis, Selasa (6/9) malam.
Pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Aksi ODGJ di Mataram membangkitkan amarah keluarga korban dan nyaris membakar rumah pelaku
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News