Aksi ODGJ di Mataram: Keluarga Korban Nyaris Bakar Rumah Pelaku
Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa, untuk mengajukan visum psikiatri," jelas Kompol Kadek.
Apabila pelaku terbukti adalah ODGJ, maka yang bersangkutan tidak bisa diproses atau tidak bisa dihukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
"Apakah pelaku ODGJ atau tidak, belum bisa kami simpulkan," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan saat ini proses yang dilakukan masih hanya secara normatif atau pemeriksaan saksi dari korban dan pelaku.
Seperti diketahui, kejadian penikaman membuat korban Muhdan (40) kehilangan nyawanya.
Muhdan bersimbah darah di tangan Muhit, tetangganya sendiri, usai ditikam dengan parang.
Aksi penikaman terhadap Muhdan terjadi setelah pelaku melempar batu ke arah korban saat sedang berjualan.
Aksi ODGJ di Mataram membangkitkan amarah keluarga korban dan nyaris membakar rumah pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News