Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan
Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan.
"Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
"WY belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kadek.
Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 690 juta.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan.
Mantan Kepala Puskesmas Babakan ditahan pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kapitasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News