2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra melanjutkan, dari catatan keimigrasian, MA terungkap pernah dideportasi. pelanggaran serupa, "overstay".
"Itu (deportasi) di tahun 2018," kata Agus.
Namun dari pendeportasian di tahun 2018, MA tidak diberikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia, karena alasan kemanusiaan, memiliki istri di Lombok.
"Kemudian masuk lagi di tahun 2020. Lewat jalur resmi di TPI Entikong. Jadi ini yang kedua dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya pula.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya kini masih melakukan penahanan terhadap MA sampai menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.
"Koordinasi ini berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan atau Sijil Perlakuan Cemas (SPC) untuk MA. Jadi kalau itu sudah keluar, baru bisa kami deportasi," ujar dia lagi. (antara/ket/jpnn)
Dinyatakan ovrestay 2 tahun di Lombok, seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News