2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap warga Malaysia berinisial MA (55) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).
"Pelanggaran 'overstay' terhitung sejak tahun 2020," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan, Selasa (6/9).
Victor mengatakan, bahwa pria asal negeri jiran tersebut kini telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram.
MA ditahan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal selama 60 hari sesuai yang diatur dal Undang-Undang Keimigrasian," ujar dia pula.
Keberadaan MA di wilayah hukum Imigrasi Mataram terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
Petugas menangkapnya bersama tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB pada 22 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu kawasan perumahan wilayah Lembar, Lombok Barat," ujarnya.
Dinyatakan ovrestay 2 tahun di Lombok, seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News