2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan

Rabu, 07 September 2022 – 11:25 WIB
2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan  - JPNN.com NTB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan (tengah) didampingi kasi inteldakim Agus Eka Putra (kanan) dan perwakilan Polda NTB menunjukkan warga Malaysia berinisial MA yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) dalam konferensi pers, di Mataram, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, LOMBOK - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap warga Malaysia berinisial MA (55) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).

"Pelanggaran 'overstay' terhitung sejak tahun 2020," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan, Selasa (6/9).

Victor mengatakan, bahwa pria asal negeri jiran tersebut kini telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram.

MA ditahan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal selama 60 hari sesuai yang diatur dal Undang-Undang Keimigrasian," ujar dia pula.

Keberadaan MA di wilayah hukum Imigrasi Mataram terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.

Petugas menangkapnya bersama tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB pada 22 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu kawasan perumahan wilayah Lembar, Lombok Barat," ujarnya.

Dinyatakan ovrestay 2 tahun di Lombok, seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia