2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan

Rabu, 07 September 2022 – 11:25 WIB
2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan  - JPNN.com NTB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan (tengah) didampingi kasi inteldakim Agus Eka Putra (kanan) dan perwakilan Polda NTB menunjukkan warga Malaysia berinisial MA yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) dalam konferensi pers, di Mataram, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa MA berada di Lombok bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri.

"Mengakunya nikah siri dengan perempuan di Lombok Barat ini," kata Victor.

Dengan menyatakan hal demikian, MA datang ke Lombok untuk niat bertemu dengan istri.

Dia berencana mengajak istrinya pindah ke Malaysia.

"Jadi, tidak ada aktivitas lain. Memang MA dan istri sudah mau pindah ke Malaysia, tetapi posisi saat itu pandemi Covid-19, jadi dia tidak bisa pulang," ujar dia.

Kepada petugas, MA sudah mengakui kesalahan tentang overstay.

MA juga dengan sengaja tidak melapor ke imigrasi tentang keberadaan dirinya di Lombok, karena takut kena hukuman denda dan deportasi atau pemulangan.

"Pelaku ini tahu kalau dirinya 'overstay'. Tetapi tidak ada iktikad baik untuk melapor ke kantor imigrasi," ujarnya pula.

Dinyatakan ovrestay 2 tahun di Lombok, seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia