2 Tahun Overstay di Lombok, Warga Malaysia Ditahan
Dari pemeriksaan terungkap bahwa MA berada di Lombok bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri.
"Mengakunya nikah siri dengan perempuan di Lombok Barat ini," kata Victor.
Dengan menyatakan hal demikian, MA datang ke Lombok untuk niat bertemu dengan istri.
Dia berencana mengajak istrinya pindah ke Malaysia.
"Jadi, tidak ada aktivitas lain. Memang MA dan istri sudah mau pindah ke Malaysia, tetapi posisi saat itu pandemi Covid-19, jadi dia tidak bisa pulang," ujar dia.
Kepada petugas, MA sudah mengakui kesalahan tentang overstay.
MA juga dengan sengaja tidak melapor ke imigrasi tentang keberadaan dirinya di Lombok, karena takut kena hukuman denda dan deportasi atau pemulangan.
"Pelaku ini tahu kalau dirinya 'overstay'. Tetapi tidak ada iktikad baik untuk melapor ke kantor imigrasi," ujarnya pula.
Dinyatakan ovrestay 2 tahun di Lombok, seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News