Polisi Panggil Pelaku Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Praya
Masih kata Iptu Redho, polisi berkewajiban memfasilitasi bermusyawarah sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kami menfasilitasi pertemuan saja, kalau tidak ada titik temu proses berlanjut," terangnya.
Setelah itu, polisi juga melakukan diversi. Hal itu mengurangi dampak negatif dalam proses pidana.
"Itu wajib di tahap penyidikan, karena korban anak, pelaku anak, dan ancaman di bawah 7 tahun," sebutnya.
Redho menyampaikan, semua terduga pelaku pengeroyokan telah mengakui perbuatannya.
Mereka melakukan, dengan alasan itu konsekuensi anggota paskibra yang keluar dari ekstrakurikuler.
"Pengakuannya alasan yang diterapkan pada ekstrakurikuler paskibra," ucapnya.
Redho berharap, kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut pada saat mediasi nanti.
Terkait dengan kasus pengeroyokan anggota Paskibra di SMAN 1 Praya, polisi telah memanggil terduga pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News