Pengeroyoan Paskibra di SMAN 1 Praya: Polisi Upayakan Restorative Justice

ntb.jpnn.com, PRAYA - Kasus dugaan pengeroyokan anggota Paskibra di SMAN 1 Praya saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kepolisian telah melakukan pemanggilan terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, telah memanggil semua terduga pelaku yang berjumlah enam orang.
Selain itu, polisi juga telah memanggil pembina ekstrakurikuler Paskibra dan pihak SMAN 1 Praya.
"Kami sudah panggil semua terduga pelaku untuk kami periksa," kata Redho, Sabtu (27/8).
Redho menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih pada tahap penyelidikan.
Pihaknya juga akan mempertemukan kedua belah pihak untuk diarahkan ke restorative justice.
Hal itu menurut Redho, karena terduga pelaku maupun korban, masih berusian di bawah umur, sehingga Polisi berkewajiban untuk memfasilitasi permusyawarahan, sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terkait dengan dugaan pengeroyokan anggota Paskibra di SMAN 1 Praia, kepolisian akan mengupayakan restorative justice
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News