Dugaan Aliran Dana BLUD RSUD Praya Tak Hanya ke Bupati

"Jadi, uang taktis itu, uang dari rekanan. Misal ada rekanan pengadaan barang yang melaksanakan tender proyek BLUD, ada uang yang disisihkan seikhlasnya ke RSUD, itu yang jadi setoran ke APH dan pejabat daerah," ujar dia.
Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa persoalan adanya aliran dana ke para pejabat dan APH ini akan menjadi materi kuasa hukum dalam mengawal kasus dokter Muzakir.
"Persoalan ini nantinya akan kami sampaikan ke jaksa. Karena bukan hanya setoran itu saja, ada juga pengadaan barang yang diberikan ke salah satu rumah sakit swasta di Lombok Tengah. Itu semua juga akan kami siapkan dalam materi untuk dibuka di persidangan," kata Anton.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp 1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah.
Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.
Aliran dana BLUD RSUD Praya diduga tak hanya ke Bupati Lombok Tengah, tetapi juga ke sejumlah pihaknya lainnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News