Modus Guru Cabul di Lombok Utara Bermodus Ruangan Kosong
Pada Maret 2021 lalu sempat ada orang tua murid yang melaporkan kepada pihak sekolah.
"Pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan saja," jelasnya.
Disampaikan juga, jumlah korban yang telah dilaporkan sampai saat ini sebanyak 6 orang.
Seluruh korban merupakan muridnya yang masih kelas 4 dan 5 SD.
"Jumlah korban sampai saat ini sebanyak 6 orang," sebutnya.
Dari 6 siswi tersebut, diperkirakan masih ada korban yang lain.
"Informasi terakhir masih 6, dan yang lainnya masih dalam pengembangan," ujarnya.
MG terjerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Dalam melancarkan aksinya, guru cabul asal Lombok Utara menunggu ruangan kelas sepi dan kosong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News