AH, Oknum Polisi Janji Hentikan Kasus Narkoba, Terima Rp 60 Juta
Gun bersama rekannya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram.
Dari penelusuran laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Gun kini telah sampai di tahap kasasi Mahkamah Agung.
Jaksa penuntut umum tercatat sebagai pihak yang mengajukan kasasi.
Sebelumnya, pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan pada tingkat pertama.
Putusan di pengadilan tingkat pertama tersebut menyatakan Gun terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (antara/ket/jpnn)
AH, seorang oknum polisi yang diduga menghentikan kasus narkoba, perhatikan modusnya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News