Perjalanan Sabu-sabu dari Batam ke Lombok Gagal karena Ulah Luigi, Siapa Dia?

Undani menyebutkan, setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.
Kemudian, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. (antara/ket/jpnn)
Perjalanan sabu-sabu dari Batam ke Lombok terhenti oleh ulah Luigi, siapa dia?
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News