4 Tersangka Pengirim 30 Calon TKI Ilegal Ditangkap di Lombok Tengah, nih Tampangnya
Jumat, 15 Juli 2022 – 10:13 WIB
Dalam melakukan aksinya itu, keempat pelaku mendapatkan upah yang jumlahnya berbeda-beda.
"AS dan HM mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka T sebesar Rp 7,5 juta per orang dan AD sebesar Rp 4,5 juta per orang," ucapnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 4, pasal 7 dan pasal 8 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 81 juncto pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
"Tersangka dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama di penjara seumur hidup," kata dia. (antara/ket/jpnn)
4 tersangka pengirim 30 calon TKI ilegal diamankan polisi di Lombok Tengah, nih lihat tampangnya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News