Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak, Brigadir Yosua Panik, lalu dar der dor!
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sebelum tewas, Brigadir Yosua alias Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Inilah yang melatarbelakangi penembakan tersebut.
Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, rupanya sudah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tuduhan perbuatan cabul.
Laporan polisi ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain soal dugaan pencabulan, istri Ferdy Sambo ini juga melapor soal ancaman tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7).
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak saat dilecehkan, Brigadir Yosua panik, lalu...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News