Narkoba Beredar di NTB: Polisi Ungkap Jaringan Mataram-Lombok Timur
Selasa, 12 April 2022 – 11:41 WIB
Ia mengatakan dari penggeledahan ditemukan satu klip sabu seberat 25 gram, termasuk uang tunai Rp 26 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kita sita buku tabungannya sebagai barang bukti untuk dikembangkan," ujar dia.
Ia mengatakan dari tiga lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu mencapai 64 gram.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB.
Keempatnya terancam hukum pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/JPNN)
Narkoba beredar bebas di NTB: pihak kepolisian mengungkap jaringan Kota Mataram-Lombok Timur
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News