Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Divonis Bebas
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Muliadi divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung.
Lalu Muliadi tersandung kasus korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi dalam amar putusan perkara Nomor: 1421 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, hakim memutuskan untuk memulihkan hak Lalu Muliadi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagai warga negara.
Kemudian menetapkan sisa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 29,4 juta dikembalikan ke terdakwa.
Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hakim memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau "Onslag Van Rechtsvervolging" yang menyatakan tindak pidana tetap terbukti, namun berkaitan dengan kesalahan administrasi.
Pada putusan di tingkat kasasi, hakim memperbaiki putusan tersebut dan menyatakan Lalu Muliadi dinyatakan bebas murni.
Terpisah, Lalu Muliadi bersyukur dengan putusan tersebut. Nama baiknya kembali dipulihkan.
Tersandung kasus korupsi pembangunan Pasar Sambelia, eks Kadis PUPR Lombok Timur divonis bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News