Polisi Tangkap Kurir Penyelundupan 17.160 Benih Lobster ke Jawa, Sang Juragan Masih Aman

Aksi penangkapan terhadap SR itu dilakukan di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Kamis (7/7).
Ia mengungkapkan, pengirim membawa belasan ribu benih lobster tersebut menggunakan kendaraan truk boks.
"Yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen yang menjadi syarat pengiriman sehingga polisi menangkapnya," kata Kombes Pol Artanto.
Dari penangkapan tersebut, lobster yang hendak dikirim di antaranya jenis pasir sebanyak 16.560 ekor, dan mutiara 600 ekor.
Benih lobster tersebut, kini sudah dilepas kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Lombok Barat.
SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 35 UU No. 21/2019 tentang Hewan Karantina, Ikan, dan Tumbuhan. (antara/ket/jpnn)
Polisi berhasil tangkap kurir penyelundupan 17.160 benih Lobster ke Pulau Jawa, sang juragan masih bebas nih
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News