Pamasukan Calo ASN di Mataram Mulai Ngadat, Curhat Si Tersangka
Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.
Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri, karena sebanyak Rp 15 juta telah disetorkan ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.
Karena mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
Namun, niat tersebut ditolak korban, hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi.
Modus percaloan ini sudah dijalankan sejak perekrutan calon ASN tahun 2010.
Dalam periode tersebut, JN mengaku menjalankannya bersama S, pegawai BKN.
Namun sejak 2018, saat perekrutan calon ASN menggunakan sarana daring, JN mengatakan usaha sampingannya tersebut mulai meredup.
Pamasukan para calo yang merekrut calon ASN di Mataram mulai menipis, simak curhatan si tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News