Kasus Percaloan Calon ASN di RSUD Mataram Terkuak, Pegawai BKN Terlibat

Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp 28 juta.
Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.
Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp 15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.
Karena mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
Namun, niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Modus percaloan ini sudah dijalankan sejak perekrutan calon ASN tahun 2010.
Dalam periode tersebut, JN mengaku menjalankannya bersama S, pegawai BKN.
Namun sejak 2018, saat perekrutan calon ASN menggunakan sarana daring, JN mengatakan usaha sampingannya tersebut mulai meredup. (antara/ket/jpnn)
Kasus percaloan perekrutan calon ASN di RSUD Mataram mulai terkuak, ada pegawai BKN yang terlibat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News