Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 – 11:58 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Mataram, NTB, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram melakukan pemalsuan dokumen bersama suaminya.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen demi mendapat uang pinjaman ke bank.

ASN dengan inisial S (44) ini bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, NTB.

S ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya, EYS (44).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, penetapan pasutri tersebut menjadi tersangka berawal dari laporan seorang pria berinisial MS (34).

Pelapor MS adalah adik kandung tersangka S.

Dalam laporan tersebut, MS mengungkapkan bahwa S dan EYS mengajukan pinjaman ke bank menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin.

Penjami memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah seluas 15 hektare.

Terjadi kasus pemalsuan dokumen oleh ASN Pemkot Mataram, bersama suami terancam 6 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia