Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram melakukan pemalsuan dokumen bersama suaminya.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen demi mendapat uang pinjaman ke bank.
ASN dengan inisial S (44) ini bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, NTB.
S ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya, EYS (44).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, penetapan pasutri tersebut menjadi tersangka berawal dari laporan seorang pria berinisial MS (34).
Pelapor MS adalah adik kandung tersangka S.
Dalam laporan tersebut, MS mengungkapkan bahwa S dan EYS mengajukan pinjaman ke bank menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin.
Penjami memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah seluas 15 hektare.
Terjadi kasus pemalsuan dokumen oleh ASN Pemkot Mataram, bersama suami terancam 6 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News