Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 – 11:58 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Mataram, NTB, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.

Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan, dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin.

Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.

"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp 500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.

"Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kompol Kadek Adi.

Atas pemalsuan dokumen tersebut, pasutri ini disebut melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kompol Kadek Adi.  (antara/ket/jpnn)

Terjadi kasus pemalsuan dokumen oleh ASN Pemkot Mataram, bersama suami terancam 6 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia