Kasus Pemalsuan Dokumen oleh ASN di Mataram, Terancam 6 Tahun Penjara
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan, dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.
"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp 500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.
"Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kompol Kadek Adi.
Atas pemalsuan dokumen tersebut, pasutri ini disebut melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kompol Kadek Adi. (antara/ket/jpnn)
Terjadi kasus pemalsuan dokumen oleh ASN Pemkot Mataram, bersama suami terancam 6 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News