ASN Dinas PU Mataram Terlibat Pemalsuan Dokumen, Suami Ikut Jadi Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen untuk mendapatkan uang pinjaman ke bank.
ASN dengan inisial S (44) ini bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, NTB.
S ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya, EYS (44).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kompol Kadek Adi.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial MS (34).
Pelapor MS adalah adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank.
ASN Dinas PU di Kota Mataram terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen, ditetapkan menjadi tersangka bersama sang suami
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News