7 Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal asal NTB Ditangkap, Diupah Ratusan Juta

Jumat, 08 Juli 2022 – 08:36 WIB
7 Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal asal NTB Ditangkap, Diupah Ratusan Juta - JPNN.com NTB
Ilustrasi TKI Ilegal. Foto: ANTARA/HO

7 Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal asal NTB Ditangkap, Diupah Ratusan Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.

AKBP Tidar mengungkapkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku.

Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.

"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.

"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," tegasnya. (antara/ket/jpnn)

7 terduga pelaku penyelundupan TKI ilegal asal NTB ditangkap di Riau, diupah ratusan juta

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia