Kakek Cabuli Mahasiswa Buat Polisi Pusing, Ahli Dilibatkan

Kamis, 30 Juni 2022 – 16:23 WIB
Kakek Cabuli Mahasiswa Buat Polisi Pusing, Ahli Dilibatkan - JPNN.com NTB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh si kakek cabul kepada mahasiswi di Mataram. Foto: Ricardo/JPNN com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus pelecehan seksual oleh kakek cabul asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat banyak sorotan.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, adalah keikutsertaan tim ahli dalam menguak ulah si kakek cabul.

Aparat kepolisian bakal melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram.

"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti, salah satunya terkait dengan keterangan ahli, maka penyidik nantinya akan minta pendapat ahli untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana Pasal 286 KUHP atau bukan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis (30/6).

Tuduhan Pasal 286 KUHP itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Pada saat ini, pihaknya baru mendapat alat bukti dari pemeriksaan awal korban.

AKBP Feri menyebutkan, sudah ada dua korban dari kalangan mahasiswi yang memberikan keterangan ke hadapan polisi.

"Mereka memberikan keterangan dengan pendampingan dari pihak BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram (Universitas Mataram), Rabu (29/6)," ujarnya.

Aksi kakek yang cabuli mahasiswa di Mataram buat polisi pusing, ahli dilibatkan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia