Terdakwa Kasus Korupsi Dana Nasabah yang adalah Mantan Kasir, Dituntut 8 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Juni 2022 – 17:23 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Nasabah yang adalah Mantan Kasir, Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Terdakwa kasus pencairan dana nasabah di Dompu, NTB, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 200 jura. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain mengalihkan ke modal judi online, Anna Ernawati juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta.

Terdakwa juga memberi pinjaman kepada beberapa pihak dengan nilai ratusan juta.

"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp 492 juta," ujarnya.

Pencairan uang nasabah ini dilakukan terdakwa Anna Ernawati dengan modus pencurian data.

Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban.

Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp 1,02 miliar.

"Terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.  (antara/ket/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi pencairan dana nasabah di Dompu dituntut 8 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia