Terdakwa Kasus Korupsi Dana Nasabah yang adalah Mantan Kasir, Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain mengalihkan ke modal judi online, Anna Ernawati juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta.
Baca Juga:
Terdakwa juga memberi pinjaman kepada beberapa pihak dengan nilai ratusan juta.
"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp 492 juta," ujarnya.
Pencairan uang nasabah ini dilakukan terdakwa Anna Ernawati dengan modus pencurian data.
Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban.
Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp 1,02 miliar.
"Terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi pencairan dana nasabah di Dompu dituntut 8 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News