Nah loh! Dua ASN Pemkot Bima, NTB Kena Grebek
Kamis, 07 April 2022 – 14:35 WIB
Telepon genggam serta kendaraan roda empat warna kuning milik tersangka turut disita.
"Memang barang bukti tidak ada di dalam mobil, tetapi kami turut sita sebagai bukti penangkapan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tamrin mengatakan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengarahkan penyidik untuk menyangkakan AR dan MA melanggar pidana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal penguasaan barang bukti sabu. (antara/ket/JPNN)
Nah loh! Dua ASN di lingkungan Pemkot Bima, NTB kena grebek polisi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News