Eksploitasi Anak di Kafe Karaoke di NTB: Dibayar Rp 100 Ribu, Tugasnya Ini
"Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beradar dalam masyarakat.
Atas informasi tersebut, polisi lalu kafe karaoke tersebut awal Maret lalu.
Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak.
Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
IQ, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/ket/JPNN)
Kasus eksploitasi anak bawah umur di kafe karaoke di Kota Mataram, NTB: dibayar Rp 100 ribu, tugasnya ini
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News