Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Karaoke Terkuak, Ini Dia Inangnya
Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominal-nya Rp 150 ribu.
"Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu," ucap dia.
Namun, polisi belum menemukan IQ, yang diperkirakan kabur saat mengetahui ada kegiatan kepolisian.
"Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/ket/JPNN)
Dugaan adanya aktivitas eksploitasi anak di kafe karaoke di Lombok Barat, NTB, terkuak sudah, berikut inangnya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News