Aniaya Anak dengan Cabe Tumbuk, PPA Polres Bima Periksa Saksi, Bikin Jengkel

ntb.jpnn.com, BIMA - Kasus penganiayaan seorang anak usia 11 tahun dengan baluran cabe, terus berkembang.
Kepolisian menyebutkan, bahwa proses yamg dilalui telah sesuai dengan tahapan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (31/5), telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari para saksi.
“Penyidik PPA tengah mengambil keterangan saksi,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.
Penyidik PPA mengambil keterangan seorang saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Pihaknya masih akan memeriksa saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan dua saksi atau lebih, lanjut Rayendra, penyidik akan memanggil terlapor.
Terlapor adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga telah memoles cabe tumbuk pada muka korban.
Penganiayaan anak dengan cabe tumbuk terus diproses, penyidik PPA Polres Bima telah memeriksa saksi, isihya bikin jengkel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News