Karyawan Toko Curi 25 Potong Kain, Minta Restorative Justice

Rabu, 01 Juni 2022 – 15:53 WIB
Karyawan Toko Curi 25 Potong Kain, Minta Restorative Justice  - JPNN.com NTB
Pencurian. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Tersangka berinisial AK (29) alamat Selagalas Kota Mataram,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

Modusnya adalah dengan menyiapkan kain yang akan diambil sebelum pulang kerja.

“Tersangka mengakui tindakannya, dia mengaku kain tersebut diambil dan dibawa pulang saat jam pulang kerja (tutup toko),” bebernya.

Aksi pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya.

Dia mengaku telah bekerja di toko tersebut kurang lebih 15 tahun.

“Dia mengaku karena terdesak kebutuhan hidup keluarganya, namun tersangka sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah salah, oleh karenya ia meminta maaf atas kekhilafannya,” jelas kompol Nasrullah.

Mengingat tersangka ini sudah bekerja belasan tahun, ia meminta kepolisian untuk menyelesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Karyawan di toko kedapatan mencuri 25 potong kain, dan minta restorative justice mengingat sudah bekerja 15 tahun
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia