Karyawan Toko Curi 25 Potong Kain, Minta Restorative Justice
ntb.jpnn.com, MATARAM - Bos penjual kain melaporkan karyawannya yang mencuri 25 potong kain.
Pencurian tersebut terjadi di toko kain di Cakranegara, Kota Mataram.
Atas kejadian tersebut, bos kain ini toko merasa rugi sekitar satu juta rupiah.
Diapun akhirnya melapor ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di toko tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (30/5).
Didampingi Kanit Reskrim Iptu I Komang Adeg, Kompol Nasrullah menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei lalu, saat jam pulang karyawan.
Atas keterangan pelapor dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya diamankan.
Karyawan di toko kedapatan mencuri 25 potong kain, dan minta restorative justice mengingat sudah bekerja 15 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News