Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lombok Barat, Korban Diancam Jika Tak Mau
Rabu, 01 Juni 2022 – 07:16 WIB
"Dari alat bukti yang kami dapatkan, kini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ancaman AD sebagai tersangka sesuai ketentuan pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3), Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/ket/jpnn)
Ayah tega setubuhi anak tiri di Lombok Barat, korban diancam jika tak mau layani
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News