Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lombok Barat, Korban Diancam Jika Tak Mau

Rabu, 01 Juni 2022 – 07:16 WIB
Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lombok Barat, Korban Diancam Jika Tak Mau - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) didampingi anggotanya ketika menginterogasi seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Dari alat bukti yang kami dapatkan, kini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ancaman AD sebagai tersangka sesuai ketentuan pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3), Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/ket/jpnn)

Ayah tega setubuhi anak tiri di Lombok Barat, korban diancam jika tak mau layani

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia