Akibat Lili Pintauli di MotoGP Mandalika, KPK Tidak Dipercayai Publik
Rabu, 27 Juli 2022 – 15:06 WIB
Lili Pintauli setidaknya melakukan tiga pelanggaran, yaitu: pertama, berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK karena KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina; kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi karena meminta fasilitas kepada Pertamina; ketiga, Lili tidak melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.
Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada bulan Agustus 2021. (antara/ket/jpnn)
Akibat dugaan gratifikasi Lili Pintauli pada saat MotoGP di Mandalika, KPK tidak lagi mendapat kepercayaan publik
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News