Hotel dan Restoran di Lombok Tengah Wajib Gunakan Smart Tax
Nantinya, akan ada sanksi bagi hotel dan restoran yang tidak menerapkan aplikasi itu.
"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh dalam membayar pajak tentunya ada sanksi sesuai Perbub yang ada. Pajak itu dibayar oleh masyarakat, mereka hanya sebagai pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," katanya.
Selain untuk mencegah kebocoran PAD, Smart Tax juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak.
"Ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Berdasarkan data yang ada jumlah hotel dan restoran di Lombok Tengah mencapai ribuan, namun pemasangan aplikasi tersebut dilakukan secara bertahap.
"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp 36 miliar di 2022," katanya. (antara/ket/jpnn)
Seluruh hotel dan restoran di Lombok Tengah diwajib untuk menggunakan Smart Tax, penting loh
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News