Hotel dan Restoran di Lombok Tengah Wajib Gunakan Smart Tax
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Antisipasi kebocoran pajak telah dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah, NTB, dengan menerapkan Smart Tax.
Aplikasi ini juga berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebanyak 48 titik aplikasi Smart Tax telah dipasang di sejumlah hotel dan restoran.
"Smart Tax ini untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Beppenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin di Praya.
Pajak yang telah dibayar oleh wisatawan tersebut langsung masuk ke PAD Lombok Tengah.
Sayangnya, dari 48 titik Smart Tax yang telah terpasang, belum semuanya digunakan oleh pihak hotel dan restoran.
Untuk itu, pemerintah daerah akan membentuk tim supaya mereka menjalankan aplikasi tersebut secara terbuka dan transparan.
Selain itu, untuk meningkatkan PAD dari pajak hotel dan restoran, pemerintah daerah akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait penerapan Smart Tax tersebut.
Seluruh hotel dan restoran di Lombok Tengah diwajib untuk menggunakan Smart Tax, penting loh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News