Info Penting! Peran 12 Desa Penyangga di Mandalika
Oleh karena itu menurut dia, jalan yang harus terus digalakkan bagaimana mendorong desa lain bisa mengikuti apa yang dilakukan di Desa Semparu, termasuk di desa sekitar KEK Mandalika.
Sebab meski sampah-sampah di Kabupaten Lombok Tengah, termasuk di KEK Mandalika dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Pengengat, namun tidak semuanya harus digantungkan di TPA tersebut karena, lambat laun TPA tersebut juga akan terisi penuh.
"Kita tidak mungkin hanya mengandalkan TPA Pengengat. Karena kapasitasnya terbatas. Minimal sebelum sampai TPA, ada pengelolaan. Mulainya dari mana pilah sampah dulu, dari rumah, organik dan non organik sehingga sampah yang terbuang di TPA itu tinggal residu-nya saja, tidak menumpuk seperti sekarang," katanya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, memperkirakan kapasitas TPA Pengengat, penuh dalam tiga tahun ke depan.
"Kalau tidak ada upaya pengurangan sampah, Blok B di TPA Pengengat, Kecamatan Pujut bakal penuh dalam tiga tahun," kata Sekretaris DLH Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Samsuriadi.
Ia mengatakan produksi sampah di Lombok Tengah saat ini mencapai 0,4 kilogram per orang dalam sehari, sehingga diharapkan ada program pengurangan sampah.
"Satu blok A TPA Pengengat sudah penuh dan Blok B itu bakal penuh dalam tiga tahun," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap adanya lahan baru untuk pembuangan sampah jika TPA tersebut penuh, karena akan menjadi persoalan ke depannya. (antara/ket/jpnn)
NTB mendorong peran 12 desa penyangga untuk mampu mengatasi masalah sampah di KEK Mandalika
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News