Teluk Bima Tercemar, Menteri Trenggono Akan Usut Tuntas
Menteri Trenggono menambahkan, pencemaran tidak akan berulang terjadi jika semua pihak menyadari pentingnya kesehatan laut sebagai sumber kehidupan.
KKP sambungnya, berkomitmen penuh menjaga kesehatan laut dengan menjadikan kelestarian ekosistem sebagai pertimbangan utama dalam membuat kebijakan maupun program kerja.
Terkait dengan pencemaran kawasan perairan, sebelumnya KKP juga telah menyegel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan tersebut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin dalam rilis di Jakarta, Senin (11/4), menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
"Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan," ujar Adin.
Adin menjelaskan berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Dengan tidak adanya IPAL, lanjutnya, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.
"Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Teluk Bima di NTB tercemar, Menteri Trenggono bernjanji akan mendukung pemda untuk mengusut hingga tuntas
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News