Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an di Swedia, Pesan Penting untuk Umat Islam
Padahal, lanjut HNW, bila kebebasan berekspresi itu terkait dengan hak asasi manusia, maka berbagai putusan pengadilan HAM Eropa tegas membedakan antara kebebasan berekspresi dan menghina ajaran agama orang lain.
Misalnya, putusan tahun 2018 lalu, Pengadilan HAM Eropa di Strassbourg menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah kebebasan berekspresi.
“Tindakan Rasmus ini jelas-jelas menghina Nabi Muhammad dan ajaran agama Islam, tentunya hal itu jauh dari makna kebebasan berekspresi yang dibenarkan oleh akal sehat maupun Dewan HAM Eropa,” tegas pria kelahiran 8 April 1960 itu.
Panggil Dubes Swedia Selain menggalang kerja sama dengan negara-negara OKI yang sudah nyatakan penolakan dan kutukan keras seperti Turki, Qatar, dan Malaysia, HNW mengatakan pemerintah Indonesia juga bisa memberikan tindakan yang lebih konkret dengan memanggil Dubes Swedia di Indonesia.
Langkah ini penting agar Umat Islam tidak terprovokasi, masalah lekas selesai dan tak terulang lagi.
“Apabila pemanggilan Dubes Swedia ini dilakukan segera dan diikuti oleh negara-negara OKI lainnya, tentu bisa menunjukkan kepada Pemerintah Swedia agar mereka menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara OKI, dan tidak bermain-main dengan hal yang essensial bagi umat Islam, yakni penghormatan terhadap kitab Suci Al-Qur’an,” tukas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II yang meliputi luar negeri ini.
Hidayat menambahkan, bahwa dasar untuk masyarakat internasional melakukan penggalangan penolakan tindakan pembakaran Al-Qur’an yang merupakan praktik islamofobia ekstrim, sangat kuat dan relevan.
Pasalnya, pada 15 Maret 2022 lalu, PBB sudah menetapkan hari tersebut sebagai hari internasional untuk menangkal islamofobia, dimana resolusi itu diterima dan diputuskan pada Sidang Umum PBB.
Pembakaran Al-Qur’an di Swedia mengkhawatirkan banyak pihak, HNW punya saran penting untuk umat Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News