Mensos Risma Tindak Tegas Ngemis Online, Begini Alasannya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Fenomena "ngemis online" di platform media sosial belakangan ini marak terjadi.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Sosial Kota Mataram, NTB, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial untuk menindak orang-orang yang melakukan adegan "ngemis online" tersebut.
"Jika sudah menerima surat edaran itu, kami segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kadis Sosial Kota Mataram Sudirman, Kamis (19/1).
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akan menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena "ngemis online" di platform media sosial TikTok, sebab fenomena mengemis, baik online maupun offline tidak diperbolehkan.
Hanya saja, sambung Sudirman, selama regulasi tersebut beluam ada, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.
"Kalau sudah ada regulasi, kami juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan 'ngemis online' di media sosial," katanya.
Baca Juga:
Pasalnya, kalau sudah ada regulasi tentunya akan disertakan dengan petunjuk teknis pelaksanaan, serta kriteria-kriteria kegiatan masyarakat di media sosial yang masuk kategori "ngemis online".
"Kalau sekarang kan kita masih sebatas tahu saja, tapi belum dapat memastikan jika sebuah platform media sosial masuk indikasi 'ngemis online'," katanya. (antara/ket/jpnn)
Dinsos Mataram kini tengah menunggu surat edaran untuk menindak aksi "ngemis online" yang marak belakangan ini
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News