Konten TikTok Mandi Lumpur di Lombok Termasuk Tindak Pidana?
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Konten TikTok live yang menyajikan ibu-ibu mandi lumpur di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang kontroversi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar menyebutkan, konten live TikTok tersebut bisa masuk ke dalam unsur tindak pidana apabila ada eksploitasi.
Unsur eksploitasi yang dimaksud, lanjut dia, jika seseorang mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan bahwa kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus himbau bila ada korban, segera laporkan," tutur Vivid.
Ia mengatakan, masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit Siber Polda NTB menelusuri pemilik akun TikTok @intan_komalasari92 dengan konten "emak-emak mandi di lumpur" yang kini sedang viral di jagat maya.
Hasil dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa pemilik akun TikTok yang dimaksud berdomisili di Desa Setangor, Lombok Tengah, dan merupakan pasangan suami istri.
Aksi mandi lumpur di siaran langsung TikTok bisa digolongkan tindak pidana jika ada pihak yang dirugikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News