Konten TikTok Mandi Lumpur di Lombok Termasuk Tindak Pidana?
Kamis, 19 Januari 2023 – 17:42 WIB
Pasutri tersebut berinisial SAH dan IK.
"Kemudian 3 orang yang pernah tampil pada siaran langsung akun TikTok dengan konten mandi di lumpur itu berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43)," papar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto.
Ketiga orang yang tampil dalam siaran langsung di akun TikTok tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun. (antara/ket/jpnn)
Aksi mandi lumpur di siaran langsung TikTok bisa digolongkan tindak pidana jika ada pihak yang dirugikan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News